PROMO & BLOG

Update terus informasi mengenai promo serta artikel-artikel inspirasi dari PAYFAZZ. Jangan lewatkan juga penawaran menarik hingga program-program keagenan yang bisa kamu ikuti.

Info dan Tips

Fungsi Pajak yang Perlu Kamu Tahu

By Dev Fazz - December 22, 2018
https://www.payfazz.com/blog/fungsi-pajak-yang-perlu-kamu-tahu

Hi, Sobat PAYFAZZ!

Setelah kita sudah paham apa itu pajak dan jenis – jenisnya, yuk kita sambung dengan pembahasan mengenai fungsi pajak itu sendiri.

Buat kamu yang belum baca artikel soal apa itu pajak bisa cek di link berikut ya,

Apa itu Pajak dan Jenis – jenisnya.

Seperti yang sudah diketahui kalau pajak itu sendiri diwajibkan oleh Pemerintah dan harus dibayarkan oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat tertentu.

Berikut ini ada syarat yang sudah menjadi wajib pajak.

Yuk simak sama – sama penjelasannya.

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang – undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, orang yang sudah menjadi wajib pajak pribadi adalah yang sudah memenuhi kriteria berikut,

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah, wajib pajak luar negeri adalah,

  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Setelah kita mengetahui syarat wajib pajak, lalu apa fungsinya kita bayar pajak?

Nah, untuk fungsi pajak sendiri terbagi menjadi beberapa alasan nih Sob, diantaranya adalah sebagai berikut.

Fungsi Mengatur (Regulasi)

Fungsi mengatur di sini maksudnya adalah,

  • Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk menghambat laju inflasi (inflasi adalah naiknya nilai atau harga – harga produk dan jasa di pasar)
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas ekspor barang oleh usaha – usaha dalam negeri (ekspor : aktivitas menjual barang ke luar negeri dengan memperhatikan kualitas dan jumlah barang)
  • Pajak bisa menjadi alat pelindung terhadap nilai barang di dalam negeri seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Fungsi Anggaran

Pajak sebagai sumber pemasukan untuk keuangan negara. Pajak tersebut didapatkan atau dipungut dari wajib pajak untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan lain – lain.

Fungsi Pemerataan

Pajak dapat menjadi alat untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilitas

Pajak dapat digunakan untuk membuat kondisi perekonomian negara stabil dan seimbang sehingga tidak akan terjadi inflasi atau krisis keuangan.

 

Nah, jadi sudah tahu kan fungsi pajak itu apa?

Jadi banyak ya ternyata fungsi pajak untuk kelangsungan hidup masyarakat di suatu negara. Maka dari itu, untuk kamu yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, jangan lupa untuk bayar pajak ya!

pajakpayfazz

Artikel Terkait