PROMO & BLOG

Update terus informasi mengenai promo serta artikel-artikel inspirasi dari PAYFAZZ. Jangan lewatkan juga penawaran menarik hingga program-program keagenan yang bisa kamu ikuti.

Info dan Tips

Istilah – istilah Dasar dalam Perpajakan

By Dev Fazz - December 23, 2018
https://www.payfazz.com/blog/istilah-istilah-dasar-dalam-perpajakan

Hi Sobat PAYFAZZ!

Apa kabarnya? Semoga sehat selalu ya!

Oh ya kali ini kita mau memberikan informasi yang penting buat kamu sebagai warga negara Indonesia.

Wah kok terlihat serius ya?

Tenang – tenang ini akan sangat berguna bagi kamu yang sudah aktif dalam membayar pajak.

Kita akan membahas soal istilah – istilah penting dalam perpajakan. Yuk kita simak sama – sama apa saja istilah yang ada dalam perpajakan.

  1. Pajak adalah bentuk kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat terikat berdasarkan Undang-Undang, di mana pajak tersebut digunakan untuk membangun sarana dan prasarana nasional.

  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan/perusahaan/lembaga, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Mereka mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  3. Badan adalah sekelompok orang atau lembaga usaha yang meliputi perseroan terbatas, dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (dengan nama dan dalam bentuk apapun), firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.

  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa.

  5. Pengusaha Kena Pajak adalah seorang Pengusaha yang menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya yang berlaku.

  6. Pajak yang terutang adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan dalam suatu kondisi atau waktu tertentu oleh para wajib pajak.

  7. Surat Tagihan Pajak adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan tagihan pajak kepada wajib pajak.

 

Nah itulah beberapa istilah Perpajakan yang perlu kamu ketahui ya, Sobat PAYFAZZ!

Mudah diingat bukan?

 

Referensi tulisan :

http://www.softwarepajak.net/news/66-seri-kup-istilah-istilah-perpajakan

 

istilah pajakpayfazz

Artikel Terkait