PROMO & BLOG
Update terus informasi mengenai promo serta artikel-artikel inspirasi dari PAYFAZZ. Jangan lewatkan juga penawaran menarik hingga program-program keagenan yang bisa kamu ikuti.
Mau tetap nyaman bertransaksi di PAYFAZZ dan berkomunikasi via handphone? Registrasikan SIM Card mu Sekarang Juga!
By Dev Fazz - January 25, 2018
Halo Sobat PAYFAZZ, bagaimana kabar mu? Semoga selalu baik – baik saja ya.
Sudah pernah dengar informasi soal registrasi ulang SIM Card bukan? Nah, itu merupakan INFORMASI RESMI yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Jadi kamu jangan sampai salah dengan menganggap bahwa itu info HOAX.
Informasi resmi tersebut telah di konfirmasi melalui blog resmi KOMINFO yang dapat kamu akses disini.
Himbauan untuk melakukan registrasi ulang nomor handphone itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menurut pihak dari KOMINFO, selama ini data pengguna SIM Card belum tervalidasi dengan baik, sehingga baik SIM Card baru ataupun SIM Card lama perlu didaftarkan ulang.
KOMINFO juga menghimbau bagi para pengguna SIM Card baru diharapkan melakukan registrasi sendiri dengan memasukkan data yang valid. Hal tersebut sangat penting, karena apabila nomor hilang dan rusak, maka pihak operator akan dapat dengan mudah melacak karena data sudah valid.
Masih ingat kan informasi mengenai phishing atau penipuan yang menggunakan SIM Card? Nah, dengan adanya verifikasi atau registrasi ulang ini diharapkan dapat meminimalisir bentuk manipulasi SIM Card. Selain tidak sembarangan membagikan nomor telepon mu, ya kita coba saja langkah antisipasi dengan melakukan registrasi ulang ini.
Lalu, bagaimana cara melakukan registrasi ulang SIM Card?
Ada hal yang perlu kamu perhatikan dalam melakukan registrasi ulang. Ada perbedaan bagi para pengguna SIM Card lama dan pengguna baru.
Pengguna SIM Card Lama
Bagi pengguna lama (berlaku untuk pengguna SIM Card semua provider), kamu bisa melakukan registrasi dengan format SMS berikut,
- Pastikan kamu menyiapkan KTP mu dan melihat nomor NIK
- Lalu cek bagian Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK)
- Masukkan format : ULANG#NIK#Nomor KK#
- Kirim SMS ke 4444
Contoh : ULANG#12345678910#2345236789#
Pengguna SIM Card Baru
Sementara, untuk pengguna SIM Card baru, ada langkah – langkah yang harus kamu perhatikan sesuai dengan provider yang kalian gunakan,
Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri
- ketik NIK#Nomor KK
- kirim ke 4444.
Pengguna XL, dan Axis
- ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan
- kirim ke 4444
Pengguna Telkomsel
- REG#NIK#Nomor KK
- lalu kirim ke 4444.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya
- Batas melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018
- Registrasi dapat dilakukan secara langsung menggunakan handphone, atau datang ke gerai providerÂ
- Dalam 1 Kartu Keluarga hanya dapat melakukan maksimal 3 registrasi ulang SIM Card
- Jika ingin registrasi ulang kartu lebih dari 3 SIM Card, maka silahkan pergi menuju gerai provider resmi terdekat untuk dibantu registrasi ulang
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) silahkan lakukan registrasi menggunakan KITAS/PASPOR yang masih berlaku, dan dapat mengunjungi gerai – gerai provider resmi terdekat
Bagi rekan – rekan sekalian yang ingin memastikan informasi ini untuk kedua kali, silahkan hubungi operator dari kartu provider yang kakak gunakan ya. Minta keterangan dan informasi yang jelas dari Customer Service provider.
Mudah bukan? Nah ayo silahkan lakukan registrasi ulang kartu SIM mu sebelum periode melakukan registrasi di tutup. Jika demi kebaikan kita sendiri, kenapa harus menolak himbauan ini, bukan?
Yuk ajak rekan – rekan mu untuk registrasi ulang SIM Card mu demi kenyamanan beraktivitas dan melakukan transaksi via smartphone 🙂
Untuk informasi dalam bentuk gambar silahkan perhatikan infografis berikut ini ya,

Sumber infografis : https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar

Sumber infografis : https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar