
Resep Es Kepal Milo yang lagi Hits!
May 23, 2018Kehadiran makanan yang mendadak viral, mungkin tidak asing lagi ditemukan di Indonesia. Selain harga yang dipasarkan terbilang tidak murah, makanan
Baca SelengkapnyaUpdate terus informasi mengenai promo serta artikel-artikel inspirasi dari PAYFAZZ. Jangan lewatkan juga penawaran menarik hingga program-program keagenan yang bisa kamu ikuti.
Hi Sobat PAYFAZZ!
Apa kabar? Semoga sehat selalu ya.
Sob, kalian pernah gak dengar istilah PBB? Atau Service Tax? Ada yang tahu gak apa maksud dari dua istilah tersebut?
Benar banget buat kamu yang menjawab PAJAK.
Kalau menurut Wikipedia, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Sementara, Tax Service atau pajak pelayanan dapat diartikan sebagai pajak yang harus dibayarkan karena kita telah menggunakan suatu jasa tertentu. Misalnya, jasa pelayanan di tempat makan dan lain – lain.
Nah, pasti kamu pernah juga kan bayar pajak? Berikut ini ada beberapa jenis pajak yang dibagi berdasarkan beberapa kondisi. Yuk kita sama – sama simak!
Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan
Pajak berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori pajak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak yang berdasarkan sifat terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan
Jenis pajak berdasarkan instansi pemungutan diantaranya adalah pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat misalnya saja Dirjen Pajak atau Dirjen Bea dan Cukai. Pajak ini dikeluarkan demi membiayai aktivitas belanja negara untuk pembangunan jalan, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Contoh pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat diantaranya adalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan pengelolaannya diurus oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah biasanya dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau II di daerah setempat.
Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah misalnya pajak hotel setempat, pajak restoran area setempat dan lain – lain.
Nah itulah beberapa jenis pajak dan juga pengertiannya. Mudah dipahami bukan?
Semoga artikel ini dapat membantu kalian ya mengenai dunia perpajakan ini.
pajakpayfazzKehadiran makanan yang mendadak viral, mungkin tidak asing lagi ditemukan di Indonesia. Selain harga yang dipasarkan terbilang tidak murah, makanan
Baca SelengkapnyaHalo Sobat PAYFAZZ! Saat sedang suntuk dan ngantuk pas berpuasa, biasanya kamu ngapain aja, Sob? Tidur-tiduran sampe bener-bener ketiduran? Atau
Baca SelengkapnyaYour life at work will be quite dissimilar if you compare to your daily life outside the office. As a
Baca Selengkapnya